Jadwal Pembuatan SIM Keliling di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya
Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka hari ini, Senin 4 Juli 2022 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 5 wilayah di DKI Jakarta.
Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB untuk di 5 wilayah.
Selain DKI Jakarta, layanan mobil SIM keliling juga melayani warga di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya, Senin 4 Juli 2022 :
DKI Jakarta
Jakarta Timur :
Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Baca juga: Cara Perpanjang SIM di Satpas SIM Keliling: Siapkan Syarat Dokumen dan Biayanya
Jakarta Pusat
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
- Lippo Plaza Keboen Raya
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
Plasa Shinta Cimone Mall Karawaci
Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya
Tangerang Selatan
1. BSD Plaza
08.00-13.00 WIB
2. ITC BSD
Jam pelayanan : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
Depok
1. Honda Motor Care
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Ada Perubahan Pola Operasi Perjalanan KRL, Penumpang Transjakarta di Halte Manggarai Naik 18 Persen
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM baru:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Sumber: Warta Kota