Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pembuatan SIM Keliling di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya

Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadwal Pembuatan SIM Keliling di 5 Wilayah DKI Jakarta dan Persyaratannya
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga antre menunggu giliran perpanjangan sim keliling di halaman LTC Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/10/2017). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka hari ini, Senin 4 Juli 2022 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 5 wilayah di DKI Jakarta.

Total ada lima gerai layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya di kepolisian.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB untuk di 5 wilayah.

Selain DKI Jakarta, layanan mobil SIM keliling juga melayani warga di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling dikutip Wartakotalive.com dari TMC Polda Metro Jaya, Senin 4 Juli 2022 :

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

Berita Rekomendasi

Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX

Jakarta Selatan:

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Baca juga: Cara Perpanjang SIM di Satpas SIM Keliling: Siapkan Syarat Dokumen dan Biayanya

Jakarta Pusat

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Lippo Plaza Keboen Raya

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Plasa Shinta Cimone Mall Karawaci

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya

Tangerang Selatan

1. BSD Plaza

08.00-13.00 WIB

2. ITC BSD

Jam pelayanan : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

Depok

1. Honda Motor Care

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 08.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Carrefour Harapan Indah Bekasi, Jalan Harapan Indah Raya No 9E

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Ada Perubahan Pola Operasi Perjalanan KRL, Penumpang Transjakarta di Halte Manggarai Naik 18 Persen

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan SIM baru:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas