Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Lakukan KDRT, Pengacara Suami Emak-emak Sosialita Bantah

OC Kaligis, selaku kuasa hukum dari pria berinisial D, membantah kliennya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dituding Lakukan KDRT, Pengacara Suami Emak-emak Sosialita Bantah
Igman Ibrahim
OC Kaligis.Dituding Lakukan KDRT, Pengacara Suami Emak-emak Sosialita Bantah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OC Kaligis, selaku kuasa hukum dari pria berinisial D, membantah kliennya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, D dilaporkan oleh istrinya MMS (45) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat atas dugaan KDRT.

Tercatat laporan polisi No.212/K/2022/Sek Kembangan pada tanggal 4 April 2022 lalu.

OC Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum D yang dilaporkan di Polsek Kembangan.

"Klien kami tidak pernah melakukan KDRT," kata OC Kaligis, dalam keterangan yang diterima pada Selasa (5/7/2022).  

Untuk itu, dia meminta, kepada Kapolsek Kembangan beserta jajaran agar berhati-hati terhadap laporan tersebut.

"Karena dengan mengetahui latar belakang siapa MMS maka pemeriksaan akan bisa objektif," kata dia.

Baca juga: Pura-pura Temukan Istrinya Tewas Jatuh dari Tangga, Kulit Warsito di Kuku Korban Jadi Bukti KDRT

Berita Rekomendasi

Selain itu, OC Kaligis juga mempertanyakan tujuan kedatangan aparat Polsek Kembangan ke kediaman kliennya.

Meskipun kliennya baru terlapor, namun kata OC Kaligis penyidik berani melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Bahkan dalam penggeledahan tersebut tidak disaksikan oleh dua orang saksi baik warga setempat amupun RT/RW sebagai saksi.

Dia menilai tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (10 dan ayat (4) KUHAP dan Pasal 32 ayat 1 huruf c Perkapolri No.8 Tahun 2009.

"Kami mohon perlindungan hukum untuk melakukan pengawasan terkait penanganan perkara No.LP 212/K/IV/2022 Sek Kembangan di Polsek Kembangan," kata dia.

Sebab, menurut dia, jika hal ini dibiarkan, maka citra kepolisian yang saat ini terus menggaungkan jargon Polri Presisi oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan rusak.

Sebelumnya, seperti diberitakan TribunJakarta.com, Seorang wanita berinisial MMS (45) bersama Kuasa Hukumnya, Sunan Kalijaga mendatangi Polsek Kembangan Jakarta Barat pada Senin (4/7/2022).

MMS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Kedatangan mereka ingin menanyakan perkembangan kasus tersebut semenjak dilaporkan pada 4 April 2022 silam.

Sebab, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait penyelidikan kasus KDRT itu.

"Kita ingin mempertanyakan tindaklanjutnya seperti apa. Apa kendalanya, dikarenakan waktu sudah sangat lama," kata Kuasa Hukum, Sunan Kalijaga ditemui wartawan di depan Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (4/7/2022).

Usai ditemui, tim penyidik dari Polsek Kembangan bersama MMS menggelar tempat kejadian perkara atau di rumah terduga pelaku bersama korban hari ini.

Diperkirakan, si terduga pelaku juga sedang berada di rumahnya.

"Ada terduga pelakunya di TKP," tambahnya.

Polisi bersama korban ke rumah sang suami untuk merekonstruksi ulang bagaimana MMS dianiaya oleh suami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas