Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Mantan Jenderal Polisi Diambil Alih Preman, Polisi Tangkap 10 Orang

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pendudukan sebuah rumah oleh sekelompok preman di Jakarta Selatan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rumah Mantan Jenderal Polisi Diambil Alih Preman, Polisi Tangkap 10 Orang
Humas Polres Jakarta Barat
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pendudukan sebuah rumah oleh sekelompok preman di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, 10 orang preman yang menduduki rumah warga di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan pada beberapa hari lalu.

Adapun rumah itu diketahui merupakan  milik Irjen Pol Purnawirawan Bambang Daroenorijo yang kini ditempati oleh anaknya dan cucunya.

Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Trisanti Rosdajani. 

Pelapor merupakan cucu dari Bambang yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022.

Baca juga: Korban Kekerasan Asusila Diperiksa di Polda Metro Jaya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 3474 / VII / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

"Suadari Trisanti Rosdajani melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga (oleh diduga preman) sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan hutang piutang," kata Dimitri dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Selasa (12/7/2021).

Berita Rekomendasi

Dimitri menjelaskan bagaimana rumah itu dijaminkan dalam urusan utang piutang.

Hal ini berawal ketika ayah korban, yakni AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar pada September 2019.

Saat itu, Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pihak pemberi pinjaman.

Salah satunya menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut apabila tak bisa melunasi utang tersebut.

"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," jelas Dimitri.

Namun, penjaminan rumah itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri dari Bambang.

"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” sambungnya.

Pada Januari 2022, ayah korban meninggal dunia tanpa memberitahu permasalahan utang piutang tersebut. Karena utang tersebut belum dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan 10 pelaku untuk mengambil alih rumah korban.

Dimitri menambah, para juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama pemberi pinjaman.

"Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas