Ekshumasi Brigadir J Diterima Polisi, Persatuan Kedokteran Forensik Dilibatkan saat Autopsi Ulang
Kepolisian RI menerima permohonan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menerima permohonan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Nantinya, jenazah Brigadir J bakal segera dilakukan proses autopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi menuturkan pihaknya akan berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur Polri.
Satu di antaranya menggandeng Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Kapolres Jaksel dan Karo Paminal Dinonaktifkan hingga soal Temuan CCTV
"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya masih belum merinci terkait kapan ekshumasi terhadap Brigadir J.
Dia memastikan prosesnya bakal segera dilakukan secepatnya sebelum jenazah membusuk.
"Tentu saya, kita Polri akan mengupdate kembali, terutama dalam proses ekshumasi. Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," pungkasnya.