Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Desak Anies Baswedan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta

Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta soal Upah Minimum Provinsi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buruh Desak Anies Baswedan Banding Putusan PTUN Soal UMP Jakarta
tangkap layar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Adapun putusan PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

"Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan meyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/7/2022).




Menurut Said, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta nampaknya tak akan melakukan banding putusan PTUN tersebut.

Hal itu berdasarkan komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan Anies Baswedan.

Buruh pun memberi waktu agar Anies Baswedan menyatakan sikap dan segera melakukan banding putusan PTUN.

Sebab, putusan PTUN tersebut sangat merugikan buruh karena UMP menjadi Rp 4.573.845.

Baca juga: Respon Wagub DKI Jakarta Terkait Buruh Desak Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP

BERITA TERKAIT

"Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas