Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pelaku Tawuran di Cipondoh Tangerang yang Menewaskan Seorang Korban

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan korban RH meninggal dunia di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Ringkus 3 Tersangka Pelaku Tawuran di Cipondoh Tangerang yang Menewaskan Seorang Korban
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan satu korban RH (23) meninggal dunia di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap tiga tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan korban RH (23) meninggal dunia di Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa tawuran ini terjadi di depan Pempek Acong ruko Blok C No. 52, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan RH meninggal dunia setelah mengalami 4 luka akibat tusukan di bagian punggung.

"Korban dalam hal ini inisialnya RH meninggal dunia ya, laki-laki umur 23 tahun. Kemudian mengalami 4 luka yang terbuka akibat tusukan di bagian punggung," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Tawuran di Tangerang Tewaskan Satu Orang, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Menurut Zulpan, terhadap pelaku masing-masing berinisial R, DAA, dan AA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan menuturkan dalam kasus ini Satreskrim Polres Tangerang Kota juga menetapkan dua orang pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni BU dan S.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian oleh anggota kita di lapangan di antaranya identitasnya inisialnya adalah S Kemudian yang kedua BU," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit motor merk Yamaha Jupiter Z.

Kemudian, sweater warna hitam dan celana warna krem yang dipakai korban, serta 1 lembar hasil visum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas