Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Indra Kenz Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang

JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Pengadilan Negeri Tangerang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Indra Kenz Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang
Tribunnews/JEPRIMA
Indra Kesuma atau Indra Kenz. Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum dan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada Pengadilan Negeri Tangerang.

Diketahui, berkas perkara yang dilimpahkan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Adapun dugaan pasal yang dilanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Indra Kenz Lega Kasus Binomo Segera Disidangkan, Janji Selalu Kooperatif

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas