Penceramah yang Sebut 'Pancasila Hasil Pengkhianatan Soekarno' Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Potongan video ceramah yang menyebut Pancasila hasil pengkhianatan Soekarno berbuntut pelaporan polisi. Penceramah kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral potongan video ceramah yang menyebut Pancasila hasil pengkhianatan Soekarno berbuntut pelaporan polisi.
Adalah DPD PDI DKI Jakarta yang melaporkan kasus itu ke polisi.
Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP DKI Jakarta melaporkan ustaz berinisial AZ ke Polda Metro Jaya.
Ustaz AZ dilaporkan lantaran konten ceramah yang dianggap meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sosok Sarinah Pengasuh Soekarno Semasa Kecil di Mata Marissa Anita
AZ dipolisikan atas dugaan penyebaran hoaks dalam ceramah yang menyebut bapak proklamator Bung Karno sebagai pengkhianat.
"Yang kita laporkan itu di Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 yaitu soal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Kepala BBHAR PDIP DKI Jakarta Marthin Pasaribu selaku pelapor di Polda Metro Jaya, Rabu (3/8/2022) malam.
Marthin menambahkan awalnya BBHAR menemukan adanya potongan video ceramah AZ yang viral di media sosial.
Potongan ceramah itu memuat ucapan AZ menyebut Pancasila bukan hasil kesepakatan ulama dan Soekarno dituding pengkhianat.
"Jadi KH AZ ceramah dan menyebutkan Pancasila itu adalah bukan produk dari ulama dan kita dengar kata-kata Sukarno pengkhianat Pancasila," katanya.
Video yang juga ramai di YouTube dan sejumlah media sosial itu diketahui pihak pelapor pada 28 Juli 2022.
Potongan video ceramah AZ kemudian dijadikan barang bukti dalam pelaporan PDIP DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
"Jadi yang kita serahkan ke penyidik itu berupa video, terus screenshot berita online," katanya.
Marthin mengatakan, alasan sayap organisasi PDIP itu melaporkan AZ karena materi ceramahnya berpotensi menimbulkan keonaran.
Untuk itu pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Karena kita khawatir ini jadi keonaran, maka biarlah ini menjadi ranah kepolisian, makanya kita laporkan. Soalnya sudah beredar di media sosial," terang Marthin.
Marthin memastikan jika laporan terhadap AZ adalah bentuk respons sekaligus inisiatif dari kader PDIP. Pihaknya khawatir apabila dibiarkan, ceramah AZ akan menumbulkan keonaran di masyarakat.
"Ini spontan dari para kader partai pewaris ideologi Bung Karno. Kita khawatir ini menjadi keonaran di masyarakat," katanya
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/3980/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selanjutnya kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.