Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Jadi Kurir, Pria di Cilincing Ini Todong Penghuni Rumah Mantan Kakak Ipar

Aditya nekat mengancam beberapa penghuni setelah berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pura-pura Jadi Kurir, Pria di Cilincing Ini Todong Penghuni Rumah Mantan Kakak Ipar
IST
Ilustrasi. Polisi menangkap seorang pria bernama Aditya Wisnu Sugiarto (43) setelah melakukan penodongan di rumah mantan kakak iparnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria bernama Aditya Wisnu Sugiarto (43) setelah melakukan penodongan di rumah mantan kakak iparnya.

Kejadian ini berlangsung di Kompleks Wali Kota, Jalan Gelatik, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022) lalu.

Aditya nekat mengancam beberapa penghuni setelah berpura-pura menjadi seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah tersebut.

Kronologi

Pelaku yang merupakan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat awalnya datang ke rumah korban dengan membawa sebuah kardus yang di dalamnya berisi kursi kayu.

Kemudian dirinya ditemui oleh asisten rumah tangga beserta anak dari kakak iparnya yang sedang berada di rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

Setelah para penghuni rumah menerima kardus yang dibawa pelaku, tiba-tiba Aditya menyelonong bermaksud mencari kakak iparnya.

Karena kakak iparnya tak ada di rumah, Aditya lantas meminta para penghuni rumah untuk menunjukkan di mana orang yang dicarinya itu.

Dengan gelap mata pelaku yang membawa senjata tajam langsung mengayunkan pisau sangkurnya ke arah para penghuni rumah.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku juga mengancam para penghuni rumah sembari tetap menggenggam pisau sangkurnya di tangan kanan.

"Pelaku mengarahkan pisau sangkurnya ke arah dada dan leher korban dengan jarak sekitar 30 sentimeter," kata Alex di kantornya, Sabtu (13/8/2022).

"Saat itu korban yang panik langsung berteriak meminta bantuan," sambungnya.

Teriakan para korban dari dalam rumah lantas didengar warga setempat.

Akhirnya, warga memasuki tempat kejadian perkara dan bersama-sama dengan korban mengamankan pelaku yang masih ada di dalam ruang tamu rumah tersebut.

Setelah bisa diamankan oleh warga setempat, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Hasil interogasi, pelaku nekat menodong penghuni rumah menggunakan pisau sangkur lantaran kesal dengan kakak iparnya yang beberapa tahun lalu sempat melaporkannya ke polisi.

"Jadi ada penggelapan mobil yang sudah dilaporkan oleh kakak iparnya dua tahun yang lalu. Tujuan pelaku datang ke rumah itu untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Alex.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam.

Saat ini pelaku terancam 10 tahun penjara dan sudah mendekam di tahanan Mapolsek Cilincing.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa tidak ada yang terluka dari kasus penodongan ini.

"Tidak ada korban yang sampai terluka hanya dilakukan ancaman dan penodongan saja," tutup Alex.

Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Dendam Membara, Pria Ini Nyamar Jadi Kurir Todong Penghuni Rumah di Cilincing Pakai Pisau Sangkur 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas