Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

Berikut ini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat berwisata di Monumen Nasional (Monas) Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) - Berikut ini cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 tahun 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3.

Diketahui, pendaftaran DTKS tahap 3 dibuka mulai hari ini, Senin (22/8/2022).

Pendaftaran akan dibuka hingga 10 September 2022 nanti.

Pendaftaran DTKS bisa dilakukan dalam dua cara, yakni online melalui dtks.jakarta.go.id.

Yang kedua yakni bagi yang bermasalah saat mendaftar online, warga bisa mendatangi kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

Berikut cara daftar DTKS secara online:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

Berita Rekomendasi

2. Buat akun bila belum memiliki akun

3. Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat (bila sudah memiliki akun)

4. Pilih menu "Pendaftaran"

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam siste,

6. Pilih "Kirim"

Untuk diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftaran beberapa keluarga.

Baca juga: Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta, Sosialisasi hingga Penetapan oleh Kementerian Sosial

Meski warga Jakarta bisa mendaftar, namun ada beberapa golongan yang tak bisa diusulkan untuk mendaftar DTKS.

Total ada tujuh golongan atau kondisi dimana rumah tangga atau keluarga tak bisa mendaftar DTKS.

Hal tersebut diunggah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.

Tujuh golongan tersebut adalah:

1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar)

6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas