Syarat Daftar BPMS 2022 untuk Siswa DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
2. Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:
- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000
- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
Tahapan Pendaftaran BPMS 2022
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022
- Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Agustus-28 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022
- Verifikasi bekasi calon penerima oeh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
- Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait BPMS DKI Jakarta