Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar BPMS 2022 untuk Siswa DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat Daftar BPMS 2022 untuk Siswa DKI Jakarta, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September
Instagram @upt.p4op
Berikut syarat daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 untuk siswa DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 untuk siswa DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta.

Pendaftaran BPMS mulai dibuka mulai 22 Agustus hingga 28 September 2022.

Sementara itu, bantuan BPMS diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan SMK sekolah swasta.

Lalu apa saja syarat pendaftaran BPMS 2022?

Syarat Daftar BPMS 2022

Baca juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siswa SD-SMP Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta-Rp 10 Juta

Dikutip dari Instagram @upt.p4pop, berikut syarat daftar BPMS 2022:

Berita Rekomendasi

1. Peserta didik usia 6-21 tahun;

2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak Covid-19;

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta;

4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta;

Besaran Bantuan BPMS 2022

1. Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

- Jenjang SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1.000.000

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000

- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000

2. Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:

- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000

- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000

- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000

- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000

- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000

- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000

Tahapan Pendaftaran BPMS 2022

- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022

- Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Agustus-28 September 2022

- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022

- Verifikasi bekasi calon penerima oeh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022

- Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait BPMS DKI Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas