Mendagri Telah Surati DPRD DKI soal Nama-nama Pj Gubernur Pengganti Anies
Kementerian Dalam Negeri secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
![Mendagri Telah Surati DPRD DKI soal Nama-nama Pj Gubernur Pengganti Anies](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mendagri-muhammad-tito-karnavian.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat penjabat Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Diketahui, Anies masa jabatannya akan habis pada Oktober bulan depan. Adapun, Pj Gubernur DKI bakal mengisi kursi gubernur hingga 2024.
"Kemarin saya tanda tangani. Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin tiga nama lagi (yaitu) tiga nama dari DPRD," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Tito menyebut permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi adalah mekanisme yang sekarang ditempuh oleh pihaknya dalam rangka penunjukan pj gubernur.
Selain tiga nama dari DPRD DKI, pihaknya juga akan menyiapkan usulan 3 nama.
"Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya," kata dia.
Baca juga: Mendagri Ungkap Bakal Ada Enam Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Sesudah tahapan tersebut, nama para kandidat akan dibawa sidang TPA yang disebut juga terdiri berbagai kementerian dan lembaga serta dipimpin oleh presiden.
"Mekanisme ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi penunjukan kepala daerah secara pemerintah pusat, yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel," kata Tito.
"Presiden nanti akan melaksanakan sidang TPA yang nanti tentu akan berkembang. Apa pun keputusannya, itulah hasil sidangnya, mekanismenya," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.