Korban Kekerasan Seksual WNA China Pertanyakan Alasan Kasusnya Dihentikan Penyidik Polda Metro Jaya
Korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang Warga Negara (WN) China berinisial K kembali buka suara.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kekerasan seksual berinisial L (30) yang pelakunya seorang Warga Negara (WN) China berinisial K kembali buka suara.
LK mempertanyakan kasus yang dia laporkannya itu saat ini sudah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini setelah dirinya menerima Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
"Iya, sudah terima surat SP3, kasusnya dihentikan," kata L kepada Tribunnews.com, Kamis (8/9/2022).
Dia menceritakan awalnya dia mengganti pengacara untuk mendampingi kasusnya.
Saat itu, sang pengacara mengaku ditelepon oleh polisi yang menangani kasusnya.
"Setelah itu dia bilang kata kanitnya ada dua hal yang belum terpenuhi, yang pertama TKP, yang kedua pemeriksaan psikologis," jelasnya.
Padahal, korban mengklaim tempat kejadian perkaranya sudah jelas terjadi di Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Begitu pun soal bukti pemeriksaan psikologis yang sudah ia kantongi sebanyak tiga surat.
Di sisi lain, L mengaku sempat dipaksa untuk berdamai dengan diberi uang sebesar Rp120 juta untuk berdamai dan mencabut laporan yang sudah dia buat.
"Saya dipaksa untuk damai, ini pidana murni ancaman hukumannya diatas 5 tahun, kedua kalau di damaikan pun itu melawan hukum, jadi isi perjanjian itu saya disuruh terima uang Rp 120 juta, cabut laporannya, tidak boleh publish ke media, tidak boleh lagi lapor," ucapnya.
Untuk itu, L meminta kejelasan atas diberhentikannya kasus yang dia laporkan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku belum mengetahui jika kasus tersebut sudah dihentikan.