Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD DKI Resmi Serahkan 3 Nama Pj Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi menyerahkan rekomendasi 3 nama pilihan parlemen ibu kota untuk menjadi PJ Gubernur ke Kemendagri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua DPRD DKI Resmi Serahkan 3 Nama Pj Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) fraksi pada pekan depan. Rapimgab tersebut untuk menentukan 3 nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi menyerahkan rekomendasi 3 nama pilihan parlemen ibu kota untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kemendagri, pada Rabu (14/9/2022).

Adapun 3 nama yang dicalonkan DPRD DKI untuk menggantikan Anies Baswedan diantaranya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Usulan nama Pj kepala daerah DKI diterima langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro dan kemudian akan diteruskan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima Kemendagri untuk ditindaklanjuti sebelum masa bakti Pak Anies berakhir, 16 Oktober nanti," kata Prasetio dalam keterangannya, Rabu.

Politikus PDI-Perjuangan ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme seleksi terhadap 3 nama usulan DPRD DKI ke Kemendagri. Adapun Kemendagri nantinya akan menyeleksi nama - nama yang diusulkan lewat Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait.

Pemeriksaan TPA Kemendagri akan melihat apakah nama - nama yang diusulkan punya masalah atau tidak.

Baca juga: Jadi Calon Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono Dinilai Mampu Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah

Berita Rekomendasi

"Nanti diarahkan dan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk diperiksa apakah calon yang kami ajukan ada masalah atau tidak. Setelah itu, diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas