PN Jakarta Utara Kabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Proyek Waduk Marunda
Kuasa hukum Penggugat, Pitra Romadoni Nasution menyambut positif putusan hakim yang kabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Proyek Waduk Marunda.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan perkara nomor 772/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr terkait gugatan perbuatan melawan hukum proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (13/9/2022).
Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Erly Soelistyarini menyampaikan kesimpulannya dengan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Penggugat, Pitra Romadoni Nasution menyambut positif putusan hakim.
"Akhirnya keadilan itu bisa kita jemput melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah mengabulkan gugatan tersebut hari ini," terang Pitra usai persidangan.
Baca juga: Harta Kekayaan 3 Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Paling Kaya, Punya Rp 31,9 M
Ia mengatakan dalam perkara ini kliennya mengalami kerugian Rp5 miliar. Para Tergugat baru menyerahkan Rp800 juta kepada kliennya, sedangkan sisa kerugian miliaran tidak diakomodir.
Berkenaan dengan itu, pihaknya mengajukan gugatan ganti rugi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 17 Desember 2021 lalu.
"Sehingga hal ini yang membuat kita mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara," terang dia.