4 Emak-emak di Ciledug Jadi Korban Penjambretan, Korban Dipepet Lalu Ponselnya Dirampas
Polisi tangkap dua jambret yang terkenal sadis karena kerap incar emak-emak di Ciledug jadi korban kejahatannya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dua jambret spesialis emak-emak yang beraksi di kawasan Ciledug, Kota Tangerang dibekuk polisi.
Setiap kali beraksi, dua jambret ini kerap menyasar handphone milik emak-emak di jalanan.
Kedua jambret itu yakni, berinisial OA (27) warga paninggilan Ciledug Kota Tangerang sebagai jambret.
Lalu rekannya, A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, aksi yang dilakukan pelaku OA ini terbilang nekat dan sadis.
Sebab korbannya ibu-ibu berusia di atas 40 tahun yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu.
"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh ke jalan kemudian langsung melarikan diri," ujar Zain, Senin (26/9/2022).
Dari pendalaman, terdapat empat korban wanita dan semuanya membuat laporan kepolisian dengan modus yang sama.
Keempat korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka.
"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara," ungkap Zain.
Baca juga: Jambret HP di Jakarta Selatan Ditelanjangi dan Dikeroyok Massa hingga Babak Belur
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah handphone hasil curiannya.
Kemudian penadah A berhasil ditangkap menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di satu tempat.
"Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di rutan Mapolsek Ciledug, dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ciledug Rawan Jambret, Emak-emak yang Naik Motor Dipepet hingga Dirampas Barang Berharganya,