Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tiadakan Razia Tetap di Jalan saat Operasi Zebra Jaya 2022, Ini Skemanya 

Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2022 untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas yang digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tiadakan Razia Tetap di Jalan saat Operasi Zebra Jaya 2022, Ini Skemanya 
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ilustrasi. Polisi Tiadakan Razia Tetap di Jalan saat Operasi Zebra Jaya 2022, Ini Skemanya  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2022 untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas yang digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut dalam pelaksanaannya, tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner dalam menindak pelanggar lalu lintas.

"Iya tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif saat dihubungi, Sabtu (1/10/2022).

Latif menyebut penindakan dilakukan oleh pihaknya jika saat mengatur lalu lintas terlihat ada pelanggar.

Nantinya, Latif mengungkapkan pelanggar akan dilihat kesalahannya. Sehingga tidak semua pelanggar ditilang namun bisa hanya diberi peringatan.

"Jadi misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual. Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," tuturnya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Digelar 2 Pekan, 14 Sasaran Pelanggaran Beserta Sanksinya Hingga Rp 1 Juta

Lebih lanjut, meski masih melakukan penilangan secara manual, namun pihaknya juga mengedepankan penilangan elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Berita Rekomendasi

"Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena tapi kalau yg apa sifatnya masih manual sangat paling terkahir kalau masih bisa dingatkan diingatkan gitu loh tidak harus dengan tilang," bebernya.

Untuk informasi, Polri akan menggelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra 2022 yang serentak dimulai pada 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Di Polda Metro Jaya sendiri, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Operasi ini digelar dengan tujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. 

Berikut selengkapnya sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas