Polisi Jelaskan Ancaman Hukuman Kasus Prank KDRT yang Dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baim Wong dan Paula terancam pidana penjara 1,5 tahun dan 12 tahun akibat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baim Wong dan Paula terancam pidana penjara 1,5 tahun dan 12 tahun akibat konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mereka unggah di laman youtube beberapa waktu yang lalu.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Jumat 7/10/2022) di depan gedung polres Jakarta Selatan.
Nurma Dewi menjelaskan Baim Wong dianggap telah melanggar Pasal 220 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Paula melanggar Pasal 36 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Pasal 36 UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pasal 45 UU ITE berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyakRp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nurma Dewi mengatakan ancaman pidana itu berdasarkan laporan yang telah diajukan oleh masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sahabat Polisi Indonesia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Hadiri Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan Bersama Paula Verhoeven, Baim Wong: Nggak Ada Persiapan
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.