Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temukan Unsur Pidana KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi Bakal Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka?

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Temukan Unsur Pidana KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi Bakal Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka?
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pihaknya sudah menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Zulpan menerangkan, hal itu diketahui atas hasil pemeriksaan saksi, keterangan visum dan keterangan Lesti Kejora sebagai pelapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

"Yang jelas unsur pidananya sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Namun sebelum menetapkan hal itu, saat ini polisi kata Zulpan masih membutuhkan keterangan dari Rizky Billar sebagai pihak terlapor.

Sebab sejauh ini Rizky Billar belum memberikan keterangan sekalipun kepada polisi setelah pada pemanggilan pertama Kamis (6/10/2022) lalu tidak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nanti dari keterangan dia (Rizky Billar) baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar saat ini diperlukan agar proses penyelidikan kasus dugaan KDRT ini bisa berjalan objektif.

Pihaknya disebut tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terlapor dalam hal ini Rizky Billar belum diperiksa sama sekali.

Baca juga: KDRT hingga Dampaknya pada Kesehatan Mental, Ini Kata dr Boyke

"Karena hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas