Majelis Hakim PN Jakbar Pertimbangkan Gelar Sidang Perkara Roy Suryo Digelar Offline
Majelis Hakim mempertimbangkan sidang perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa,Roy Suryo digelar secara offline.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mempertimbangkan sidang perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa,Roy Suryo digelar secara offline.
Hal tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan untuk menggelar sidang secara offline.
"Setalah majelis bemusyawarah karena persidangan pidana di bawah MA selama pandemi berlangsung sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut digelar dengan telekonferens," kata hakim Ketua Martin Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).
Martin menyebut ketentuan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 yang mengatur ketentuan persidangan secara online.
Lebih lanjut, Martin berucap jika terdapat hambatan dalam persidangan online ini, maka majelis hakim akan mempertimbangkan sidang digelar secara offline.
"Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk offline," ucap Martin.
"Jika persidangan hari ini lancar maka tentunya kami tidak ada alasan untuk menyimpangi apa yang diatur Mahkamah Agung," sambungnya.
Minta Sidang Tatap Muka
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut pihaknya siap menghadapi persidangan.
Namun, Pitra mengungkapkan kliennya meminta sidang perkara itu harus dilakukan secara tatap muka.
Baca juga: Adukan Tim JPU, Pengacara Roy Suryo Bersurat ke Jaksa Agung
"Kami selaku tim penasehat hukum Roy Suryo meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menerapkan sidang offline (langsung/tatap muka) terhadap pemeriksaan perkara Roy Suryo. Hal tersebut sangat menentukan nasib dan masa depan klien kami," kata Pitra.
Menurutnya, sidang secara tatap muka itu diharapkan bisa mengurangi potensi kesaksian palsu dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Roy Suryo.
"Klien kami sangat keberatan dan menolak apabila persidangan tersebut dilakukan secara online (tidak langsung). Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung (tatap muka) sehingga dapat mencegah potensi kesaksian-kesaksian palsu," jelas Pitra.