Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ditunda, Roy Suryo Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) akan kembali disidang pada pekan depan untuk kedua kalinya. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Ditunda, Roy Suryo Akan Bacakan Eksepsi Pekan Depan 
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Surya kembali akan menjalani sidang kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali disidang dalam perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo pada pekan depan untuk kedua kalinya. 

Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (19/10/2022). 

Berdasarkan musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Salah satu pertimbangannya agar awak media tidak menunggu terlalu lama.

"Paling telat jam 10.00 (WIB) kita sudah mulai. Supaya awak media tidak terlalu lama menunggu, mau mencari berita yang lain," kata Hakim Ketua, Martin Ginting. 

Dalam sidang pekan depan, Roy Suryo akan membacakan eksepsi atau pembelaan awal. 

Adapun teknis kehadiran Roy Suryo akan dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim. 

Berita Rekomendasi

Sebagai terdakwa, Roy Suryo pun telah mengajukan diri untuk hadir secara luring atau langsung di ruang sidang.

"Kami ingin hadir langsung," ujarnya dalam persidangan perdana pada Rabu (12/10/2022). 

Sebelumnya, sidang perdana terdakwa Roy Suryo telah digelar pada hari ini, Rabu (12/10/2022). Dalam sidang tersebut, para jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Roy Suryo. 

Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menawarkan apabila pihak Roy Suryo ingin membacakan eksepsi. 

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni pun menyatakan kliennya akan membacakan eksepsi.

Selanjutnya Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan pembacaan eksepsi.

"Sidang kami nyatakan ditunda," ujar Hakim Ketua, dilanjutkan mengetuk palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas