Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Rizky Billar Setelah Diperiksa Intens Pasca-penetapan Tersangka
Polisi memastikan kondisi artis Rizky Billar dalam keadaan sehat saat diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan kondisi artis Rizky Billar dalam keadaan sehat saat diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (13/10/2022).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan Rizky didampingi pengacara dan keluarga saat menjalani pemeriksaan.
"Sekarang RB masih sehat masih baik sekarang lagi diperiska oleh penyidik. Pengacara lagi mendampingi dan juga keluarga," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengungkapkan Rizky Billar sudah dicek kesehatannya terlebih dahulu oleh tim sebelum dilakukan pemeriksaan.
"Jadi R sudah mendatangkan tim kesehatan Polres Jaksel untuk memeriksa jika memang sakit kita tidak akan memeriksa orang sakit. Tapi setelah dapat keterangan kita dapat memeriksa R," ujar dia.
Nurma menerangkan, penyidik mengajukan 40 butir pertanyaan terkait dengan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Kita pertanyakan soal kejadian yang dilaporkan KDRT berarti kita menanyakan soal KDRT," ungkapnya.
Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Baca juga: Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Ditemani oleh Kuasa Hukum dan Kakaknya
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga mengstakan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah hisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," bebernya.
Kini Billar akan melanjutkan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan status barunya sebagai tersangka.