Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AW Tega Begal Sopir Taksi Online Hingga Buang Jasad Korban di BKT Karena Terlilit Utang

AW tega membegal pengemudi taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena terlilit utang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in AW Tega Begal Sopir Taksi Online Hingga Buang Jasad Korban di BKT Karena Terlilit Utang
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus begal pengemudi taksi online. AW melakukan begal hingga membunuh korbannya karena terlilit utang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AW, pelaku begal terhadap pengemudi taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara mengaku melakukan aksinya lantaran terlilit hutang.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan AW mengincar kendaraan roda empat milik korban ADR untuk dijual kembali.

"Karena tersangka AW ini ada beban utang. Lalu dia melihat di aplikasi yang menjual kendaraan hanya sebelah atau hanya ada STNK-nya saja," kata Panjiyoga dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Untuk melakukan aksinya, AW pun coba mengajak dua pelaku lainnya yakni ME alias E alias B dan MF alias D.

Keduanya kata Panjoyoga, diiming-imingi pelaku AW untuk membagi rata hasil penjualan mobil jika berhasil membegal korbanya.

Baca juga: 3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Cilincing Ditangkap Polisi, Pelaku Buang Jasad Korban ke BKT

"Karena akan dibagi hasilnya (hasil begal)," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun belum sampai berhasil menjual hasil barang rampasanya itu, ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diciduk aparat kepolisian.

Polisi disebut Panjiyoga berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku berdasarkan keterangan dari masyarakat dan memancing para pelaku ketika ingin menjual barang rampasan.

"Masih baru rencana menjual, tapi kami memancing pelaku AW ini," ungkapnya.

Baca juga: Pria di Karawang Cerita Menjadi Korban Begal dan Dibuang ke Sawah, Ternyata Ini yang Terjadi

Sebelumnya diberitakan, Subdit Gakkum Ditpolairud dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Diketahui, tiga pelaku merupakan pria berinisial AW alias B (19), ME alias E alias B (24), MF alias D (18).

Aksi para pelaku mengakibatkan korban berinisial ADR, yang merupakan pengemudi taksi online meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan aksi tersebut dilakukan, di pergudangan Marunda Cilincing Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022), sekira pukul 03.10 WIB dan Rabu (5/10/2022) sekira pukul 12.00.

Baca juga: Bermodus Debt Collector, Kawanan Begal Ini Tuding Korbannya Belum Bayar Cicilan & Bawa Lari Motornya

Kata Zulpan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan memesan taksi online untuk mengantar ke suatu tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman.

"Sesampainya di lokasi korban ini yang merupakan driver gocar dianiaya sampai meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibuang ke kali Banjir Kanal Timur atau BKT. Lalu, mobilnya diambil oleh para pelaku," kata Zulpan, saat konferensi pers, di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Kata Zulpan, mayat korban ditemukan di perairan Muara Tawar, kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun motif dari aksi curas ini, para pelaku ingin mobil milik korban.

"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban , dalam hal ini kendaraan roda empat," ujarnya.

Ujar Zulpan, tiga orang tersangka itu telah diamankan pihak penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B 2232 SXD, satu buah pisau karambit, dua lembar karpet mobil, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi, identitas korban dan handphone milik pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas