Sidang Perkara Meme Stupa Mirip Jokowi Ditunda Hingga Pekan Depan
Sidang perkara meme stupa mirip Jokowi yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa ditunda hingga pekan depan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa mirip Jokowi yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa ditunda hingga pekan depan.
Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan kesepakatan Majelis Hakim, sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang pekan depan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi Roy Suryo.
"Mohon waktu untuk memberikan jawaban tertulis atas eksepsi ini," kata JPU, Tri Anggoro Mukti di dalam persidangan.
Rencananya, Roy Suryo akan kembali menghadiri sidang secara daring di Rutan Salemba.
Hal itu dikarenakan permohonannya untuk menghadiri sidang secara offline belum dikabulkan Majelis Hakim.
Sebab belum ditemukan alasan yang dianggap konkrit dan logis untuk menyimpangi Peraturan Mahkamah Agung mengenai sidang online pada masa pandemi.
Akan tetapi, ke depannya Majelis Hakim tetap mempertimbangkan efektifitas dari persidangan online.
"Kami tetap akan mencermati dan memperhatikan sejauh mana persidangan offline akan sangat penting untuk perkara ini. Jadi sabar dulu terdakwa Roy Suryo," kata Hakim Ketua.
Baca juga: Roy Suryo Masih Hadiri Sidang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi secara Offline dari Rutan Salemba
Sebelumnya, sidang pembacaan eksepsi Roy Suryo telah digelar pada hari ini Rabu (19/10/2022).
Di dalam eksepsinya, Roy Suryo melalui tim penasehat hukumnya membacakan enam poin eksepsi atau nota keberatan.
Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang disampaikan Tim JPU pada pekan lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, para jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tiga dakwaan terhadap Roy Suryo.
Ketiga dakwan tersebut, yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE, Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana.