Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Pasar Pramuka Terbitkan Surat Edaran, Larangan Menjual Obat Sirup, Berikut Daftarnya

Pasar Jaya (PJ) area delapan Pasar Pramuka mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk tidak menjual beberapa jenis obat sirup

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengelola Pasar Pramuka Terbitkan Surat Edaran, Larangan Menjual Obat Sirup, Berikut Daftarnya
Tribunnews.com/Alboin Samosir
Penjual sirup obat batuk di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar Jaya (PJ) area delapan Pasar Pramuka mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk tidak menjual beberapa jenis obat sirup yang  dilarang oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM RI). 

Surat edaran dengan nomor 654/1.824. 551 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2022 tersebut menghimbau kepada pedagang pasar pramuka untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah. 

Dalam surat tersebut berisi daftar obat dalam bentuk sirup yang dilarang untuk dijual oleh para pedagang.

Adapun daftar obat tersebut, yakni: 

1. Termorex Sirup (obat demam),  produksi PT Konimex dengan nomor ijin edar DBL 78130035371A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu,  produksi PT Yarindo Fermatama dengan nomor ijin edar DTL 0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;

BERITA REKOMENDASI

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DTL 7266303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL 8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml;

5. Unibebi Demam Drop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor ijin edar DBL 1926303337A1, kemasan dus, botol 15 ml. 

Berkaitan dengan surat edaran tersebut, Menejer area delapan Pasar Jaya Sion Purba mengatakan sudah seyogianya Pasar Jaya memberikan arahan dan larangan sesuai dengan anjuran dari Kemenkes dan BPOM RI.

Baca juga: Larangan Penjualan Obat Sirup Anak, Pedagang Minta Pemerintah Surati Produsen & Tarik dari Pasaran

"Apabila ditemukan pedagang  masih menjual obat sirup yang sudah dilarang maka akan ditindak tegas," ujar Sion saat ditemui Tribunnews di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas