Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati Buntut Pembunuhan Berencana terhadap Icha

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan Rudolf Tobing terancam hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati Buntut Pembunuhan Berencana terhadap Icha
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap AYR alias Icha yang jasadnya dibuang di kolong tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi, Senin (24/10/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan Rudolf Tobing terancam hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengumumkan Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Zabani alias Icha terancam hukuman mati.

Zulpan mengatakan Christian Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujarnya dalam konferensi pers di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Zulpan mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa satu troli berwarna merah, satu sarung tangan hitam, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi (nopol) B 2324 SIR, KTP atas nama Christian Rudolf Tobing.

Serta satu buah gym bag warna biru, satu buah tas selempang cokelat, uang tunai Rp 1,8 juta, satu buah e-money, satu buah HP merek Samsung dan Redmi, satu buah ATM Visa Mandiri dan ATM BCA Gold, tiga gelang emas, dua cincin emas, dan satu anting emas.

Zulpan juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti milik korban yaitu satu laptop merek HP, HP merek Google Pixel hitam, satu ATM BCA, dan satu kartu e-money.

Baca juga: Rudolf Sempat Mengelak soal Pembunuhan, Katanya Korban Tewas karena Asma

Sebelumnya, ditemukan jasad wanita yang terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu pada Senin (17/10/2022).

BERITA REKOMENDASI

Pada perkembangannya, Christoper Rudolf Tobing sebagai tersangka berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10/2022) saat akan menggadaikan laptop.

Kemudian, Zulpan mengatakan saat diinterograsi, tersangka mengungkapkan korban meninggal disebabkan karena sakit asma pada saat bersama dengan Rudolf.

"Namun setelah didalami dan hasil dari penyelidikan oleh penyidik, akhirnya pelaku mengakui yang membunuh korban dengan direncanakan," ujarnya.

Adapun, kata Zulpan, motif dari pembunuhan berencana ini adalah karena tersangka sakit hati terhadap korban.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)


Artikel lain terkait Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas