Polisi Tak Larang EO Bikin Konser Musik Meski Ada Kasus Berdendang Bergoyang
Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Konser Berdendang Bergoyang sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari kericuhan pada festival musik itu.
Meski demikian, polisi takkan menutup aktivitas masyarakat yang hendak diselenggarakan para event organizer (EO).
"Silakan berkereasi, termasuk juga aktivitas ekonomi kreatif," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada Jumat (4/11/2022) malam di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Sebut Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket Konser Sebelum dapat Izin Acara
Akan tetapi, pihak EO diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
"Apakah itu perundang-undangan maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."
Sebagai informasi, pihak Kepolisian menemukan bahwa penyelenggara Konser Berdendang Bergoyang menjual tiket konser sebelum mendapatkan izin dan mengajukan rekomendasi perizinan.
"Saat ini fenomenanya mereka sudah menjual tiket sebelum mendapat izin," kata Komarudin.
Untuk itu, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selayan pun memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Dalam penyidikan, sudah ada 14 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kemudian pada hari ini, Jumat (4/11/2022) ada tiga saksi baru yang diperiksa tim penyidik. Oleh sebab itu, jumlah saksi hanh diperiksa pun bertambah menjadi 17 orang.
"Per hari ini 17 saksi. Kita mintai keterangan," kata Kapolres.
Dari tiga saksi yang diperiksa pada hari ini, dua diantaranya merupakan petugas Satgas Covid-19. Sementara satunya merupakan saksi ahli.
Sebelumnya kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (3/11/2022).
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi pada Kamis (3/11/2022).
Sebagai informasi, festival musik "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022) malam.
Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.
Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik.
Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, polisi menghentikan acara "Berdendang Bergoyang".
Sedianya, festival musik itu berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022).
Namun, polisi meminta konser di hari ketiga tak digelar.