JPU Siapkan 20 Saksi dalam Persidangan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Menyeret Roy Suryo
Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (14/3/2022).
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya Senin (14/3/2022).
Persidangan pada pekan depan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
Dalam perkara yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sekitar 20 saksi.
"Totalnya lebih kurang 20 saksi," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022).
Akan tetapi, Tri masih enggan mengungkapkan latar belakang para saksi yang akan dihadirkan.
"Nanti kita lihat saat persidangan," ujarnya.
Rencananya 20 saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa agenda pemeriksaan.
Dalam sehari, diperkirakan ada sekitar empat hingga lima saksi yang akan diperiksa.
"Itu dinamika di lapangan. Takutnya kita manggil banyak, di dalam proses persidangan tidak dapat tercapai karena waktu juga terbatas," katanya.
Selain dari JPU, pihak Roy Suryo pun akan menghadirkan saksi-saksi di dalam persidangan mendatang.
"Mungkin lebih (dari sepuluh) atau sepuluh," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut
Rencananya, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari berrbagai elemen masyarakat.
Mustaris pun menyatakan bahwa pihak Roy Suryo telah siap untuk menghadapi persidangan berikutnya.
"Kalau kami memang sudah siap dari sebelumnya," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.