Polisi Tangkap Dua Oknum Satpam Stasiun Duri Diduga Aniaya Pemuda Karena Bakar Sampah Tengah Malam
Kata polisi kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisal AZ (21) diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum satpam Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat, Jum'at (4/11/2022) lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama membenarkan kejadian itu dan menyebut telah menangkap kedua oknum satpam yang berinisial DI (25) dan SB (20) tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tambora," kata Putra dalam keteranganya, Rabu (9/11/2022).
Adapun kejadian itu terjadi bermula saat korban AZ membakar sampah di samping Stasiun Duri sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya yang Masih Balita hingga Tewas Karena Kesal Buang Air di Tempat Tidur
Melihat kejadian itu, dua oknum satpam tersebut lantas mengamankan AZ karena dianggap berbahaya.
"Tapi salahnya satpam malah main hakim sendiri sebenarnya masih bisa pembinaan ke RT, RW atau keluarganya," sebutnya.
Akibat perbuatanya itu, Putra menerangkan kedua satpam tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama sama.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.