Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditlantas Polda Metro Jaya Manfaatkan Tripod untuk Tilang ETLE Portable

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka peluang penggunaan metode penindakan baru dalam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ditlantas Polda Metro Jaya Manfaatkan Tripod untuk Tilang ETLE Portable
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka peluang penggunaan metode penindakan baru dalam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka peluang penggunaan metode penindakan baru dalam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Metode tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto berupa ETLE portable.

Rencana tersebut disampaikan Edy sudah dibahas bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Beberapa bulan yang lalu saya juga sempat diskusi dengan rekan-rekan Dishub bagaimana untuk penindakan parkir liar, jalur sepeda, dan nanti akan kami tempatkan juga E-TLE portable dalam bentuk tripod," katanya dalam acara diskusi bertajuk Seberapa Efektif E-TLE Pasca Penghapusan Tilng Manual yang diselenggarakan pada Jumat (11/11/2022).

Sebagai tindak lanjut, Subdit Gakkum telah berkoordinasi dengan tim IT Ditlantas Polda Metro Jaya. "Tadi kami sudah koordinasi dengan tim IT-nya," ujarnya.

Pada saat awal diterapkan nanti, rencananya akan ada satu atau dua E-TLE portable berbentuk tripod.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan penempatan E-TLE tripod tersebut, maka polisi yang bertugas bisa lebih fokus mengatur lalu lintas. "Tinggal ditempatkan di situ. Polisi sambil mengatur, nanti sudah merekam sendiri."

Baca juga: Cerita Rivky Korban Dugaan Salah Tilang Kamera ETLE di Senayan Jakarta Pusat

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan E-TLE melalui kamera statis dan mobile. Sudah asekitar 57 kamera E-TLE statis yang terpasang di berbagai ruas jalan.

Sementara ETLE mobile diperuntukan untuk ruas jalan di ibu kota yang belum terjangkau atau terpasang ETLE statis.

Kemampuan kamera ETLE mobile tersebut diketahui dapat menangkap pelanggar yang melaju dengan kecepatan 5-40 kilometer per jam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Baca juga: Polisi Ungkap Kelemahan ETLE, Tidak Rekam Pemotor Tak Pakai Helm Hingga Knalpot Brong

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Baca juga: Kamera ETLE Polri Catat Ada 22 Juta Kendaraan Langgar Lalu Lintas hingga September 2022

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas