Pengendara Tutupi Pelat Nomor untuk Hindari e-TLE, Polisi: Jangan Takut Tilang Elektronik
sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang menutupi nomor pelat dengan lakban.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi merespon soal adanya pengendara yang menutup pelat nomor kendaraan dengan lakban karena diduga menghindari kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta kepada para pengendara untuk tidak takut akan tilang elektronik.
"Ini kan fenomena dalam artian masyarakat ingin menghindar daripada tilang elektronik. Sebetulnya tilang elektronik tidak usah ditakuti yang terpenting masyarakat tertib lalu lintas," kata Latif saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Menurut Latif, pengendara tidak akan terekam dan ditilang secata elektronik jika memang tidak melakukan pelanggaran.
Untuk antisipasi, Latif menyebut pihak kepolisian akan tetap diturunkan di lapangan untuk melakukan penindakan dan peneguran dalam kasus serupa.
"Tetap kami ada anggota di lapangan yang akan melakukan penindakan terhadap perilaku masyarakat tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil yang menutupi nomor pelat dengan lakban.
Dari video yang diunggah akun @jakut.info, menyebut insiden itu terjadi di traffic light Pertanian, Jakarta Selatan karena diduga pengemudi hendak menghindari kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Baca juga: Cerita Rivky Korban Dugaan Salah Tilang Kamera ETLE di Senayan Jakarta Pusat
"Ogah ketilang e-TLE, pengendara mobil berusaha kelabuhi polisi dengan menutupi pelat nomor kendaraan," tulis akun tersebut seperti dikutip, Jumat (11/11/2022).
Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi tengah menindak pengemudi tersebut dengan meminta agar lakban tersebut dilepaskan.
Lakban terlihat terpasang di bagian depan dan belakang nomor pelat kendaraan tersebut.