Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan
Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.
“Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).
Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.
Sebelumnya seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Tak Ada Kompromi
Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.
Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.