Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Martabak Mini di Tangsel Diduga Lecehkan Bocah Berusia 8 Tahun, Begini Modus Pelaku

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terasangka selama kurang lebih satu menit, dan kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pedagang Martabak Mini di Tangsel Diduga Lecehkan Bocah Berusia 8 Tahun, Begini Modus Pelaku
News Law
ILUSTRASI - Pedagang martabak mini, berinisial S (23) tega melakukan pelecehan seksual pada bocah perempuan usia 8 tahun berinisial NR, warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Aksi dilancarkannya saat NR tengah jajan dagangannya,  Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL  - Pedagang martabak mini, berinisial S (23) tega melakukan pelecehan seksual pada bocah perempuan usia 8 tahun berinisial NR, warga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi dilancarkannya saat NR tengah jajan dagangannya,  Kamis (8/12/2022).

Kasus itu kini sudah ditangani aparat Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan kronologi kasus pelecehan yakni sekira pukul 15.00 WIB, NR membeli martabak mini yang dijual S.

S yang tengah memasak martabak mini memanggil NR.

Sambil membuat jajanan manis itu, S melakukan pelecehan kepada bocah malang itu.

Baca juga: Lewat Rekam Jejak di Tangsel, Airin Rachmi Diyakini Layak Pimpin Banten

"Saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban," kata Sarly dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Berita Rekomendasi

 Cukup lama S tega berbuat asusila itu.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terasangka selama kurang lebih satu menit, dan kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Sarly.

Sang ibu, LS (37) berang dan langsung melaporkan pedagang martabak mini itu ke pihak kepolisian.

S pun ditangkap dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah 8 Tahun di Tangsel Dilecehkan Pedagang Martabak Mini Saat Jajan, Ibunya Berang Lapor Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas