Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi Info Laka Bantu Masyarakat Mengetahui Hak-Hak Saat Proses Penanganan Kasus Kecelakaan

atif menjelaskan, misal diharuskan melakukan visum maka masyarakat nanti akan dikoordinasikan dengan dokter dan tidak perlu ke kantor Polisi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aplikasi Info Laka Bantu Masyarakat Mengetahui Hak-Hak Saat Proses Penanganan Kasus Kecelakaan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan aplikasi informasi kecelakaan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022). Adapun peluncuran aplikasi info kecelakaan (Laka) itu nantinya masyarakat akan diberitahu mengenai hak-hak apa saja yang akan didapat usai membuat laporan polisi (LP) lewat aplikasi tersebut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan aplikasi informasi kecelakaan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Adapun peluncuran aplikasi info kecelakaan (Laka) itu nantinya masyarakat akan diberitahu mengenai hak-hak apa saja yang akan didapat usai membuat laporan polisi (LP) lewat aplikasi tersebut.

"Setelah penanganan ada hak-hak dia yang dipenuhi oleh penyidik maupun pihak-pihak terkait, disitu akan diberi informasi dan petunjuk serta arahan harus kemana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Salah satu contohnya, Latif menjelaskan, misal diharuskan melakukan visum maka masyarakat nanti akan dikoordinasikan dengan dokter dan tidak perlu ke kantor Polisi.

"Tinggal masukin LP-nya disitu (aplikasi info Laka)," ucap Larif.

Selain itu, melalui aplikasi tersebut pihaknya pun kata Latif ingin memberi edukasi kepada masyarakat apabila mengalami kecelakaan.

Baca juga: Program Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Return To Work Resmi Diluncurkan di RS Pelni

Berita Rekomendasi

Terkait edukasi tersebut nantinya dari aplikasi itu bisa masyarakat bisa mengetahui salah satunya mengenai status hukum jika mengalami kecelakaan.

"Jadi kita sebetulnya ingin masyarakat lebih paham mereka apabila mengalami kecelakaan. Hak dia apasih, apakah dia tersangka atau korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya luncurkan aplikasi Info laka yang diklaim bisa mempermudah masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Adapun melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui perkembangan kasus Laka Lantas yang sudah berjalan dan proses penyelidikan juga bisa diketahui.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran pada peluncuran Aplikasi Info Laka mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat yang terlibat kecelakaan di jalan selalu datang ke kantor polisi.

Melalui Aplikasi Info Laka menurut Fadil masyarakat bisa melakukan komunikasi laka lantas kepada kepolisian dari rumah saja.

"Terkait dengan Laka Lantas, kalau selama ini korban atau masyarakat yang terlibat datang ke kantor polisi. Sekarang cukup dari rumah, masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan petugas dan mendapatkan perkembangan tentang  penyelidikan laka lantas yang diperoleh," kata Kapolda Fadil di Lapangan Presisi Dit Lantas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).

Kapolda Fadil juga mengungkapkan bahwa hadirnya aplikasi ini merupakan  bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional dan transformasi sumber daya manusia.

"Guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik, meraih kembali kepercayaan masyarakat. Selalu saya sampaikan  inovasi-inovasi ini tentunya objektif, transparan, responsible dan humanis," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas