Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1

Polda Metro berencana memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris mengenai laporan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak pada polemik SDN Pondok Cina 1

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1
www.mohammadidris.id
Profil Wali Kota Depok Mohammad Idris yang Dilaporkan ke polisi terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1. Polda Metro Jaya berencana memanggil Wali Kota Depok Mohammad Idris mengenai laporan yang dilayangkan Deolipa Yumara soal dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Perlindungan Anak pada polemik SDN Pondok Cina 1. 

Sebelumnya diberitakan, Advokat, Deolipa Yumara akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris terkait polemik SDN Pondok Cina 1, Depok, Rabu (21/12/2022).

Pemeriksaan itu dilakukan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

"Iya, pemeriksaan hari ini," kata Deolipa saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok Tidak Direncanakan dengan Baik

Deolipa mengatakan dalam pemeriksaan nanti dirinya akan membawa bukti tambahan atas laporannya tersebut.

"Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian," ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan belum menjawab soal jadwal pemeriksaan terhadap Deolipa itu.

Jauh sebelumnya Advokat, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya soal polemik SDN Pondok Cina (Pocin), Depok.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Zulpan menjelaskan Deolipa selaku kuasa hukum korban menyebut para siswa dan siswi di sekolah itu tidak belajar mulai 13 November hingga 13 Desember 2022.

Disebutkan juga tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," tuturnya.

Zulpan menyebut dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti. Yakni, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan laporan terhadap Idris itu tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas