Rincian Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta di Malam Tahun Baru 2023
Kereta terakhir MRT berangkat dari Stasiun Lebak Bulus Grab ke Stasiun Bundaran HI adalah pukul 01.14 WIB pada Festival Malam Tahun Baru 2023.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan jadwal operasi khusus dalam rangka mendukung Festival Malam Tahun Baru 2023.
Pola operasi khusus ini hanya berlaku pada malam Tahun Baru 2023, yaitu 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
Jam operasional MRT Jakarta saat malam Tahun Baru 2023 dimulai pada Sabtu (31/12/2022) pukul 06.00 WIB dan berakhir pada Minggu (1/1/2023) pukul 02.00 WIB. Selang waktu sepanjang 10 menit.
Selang waktu keberangkatan kereta akan mengalami perubahan pada pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB menjadi 5 menit.
Kereta terakhir berangkat dari Stasiun Lebak Bulus Grab ke Stasiun Bundaran HI adalah pukul 01.14 WIB. Sedangkan kereta terakhir dari Stasiun Bundaran HI ke Stasiun Lebak Bulus Grab adalah pukul 01.31 WIB.
Perubahan pola operasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-2229/PH.10.00 tentang Penugasan Kepada PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta untuk Penyediaan Layanan Perkeretaapian Pendukung Festival Malam Tahun Baru 2023 Semarak Jakarta, Gelorakan Keketuaan ASEAN Tahun 2023.
Baca juga: Jika Sudah Beroperasi, MRT Jakarta Fase 4 Diklaim Bisa Datangkan 97 Ribu Penumpang Per Sehari
"Pola operasi di atas hanya berlaku pada Malam Tahun Baru 2023. Pola operasi untuk hari selanjutnya akan kembali menggunakan jadwal operasional normal," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: MRT Jakarta Mulai Bangun Dinding Bawah Tanah Stasiun Kota, Perkiraan Konstruksi 173 Hari
Sebagai informasi, jadwal operasional MRT Jakarta Senin—Jumat dimulai pukul 05.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap lima menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00).
Sabtu—Minggu mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta 10 menit.