Pengakuan Malika saat Diculik Iwan Sumarno: Diminta Anggap Pelaku Jadi Bapak hingga Disuruh Mengemis
Malika mengaku diminta Iwan Sumarno untuk menganggap dirinya sebagai ayahnya. Selain itu, Malika juga mengatakan diminta untuk mengemis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Korban penculikan, Malika (6) memberikan pengakuan terkait sosok pelaku Iwan Sumarno selama diculik sejak 7 Desember 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada beberapa perintah yang diberikan oleh Iwan Sumarno kepada Malika seperti menganggapnya sebagai ayah hingga menyuruh mengemis.
Ahmad menjelaskan pengakuan Malika ini didapat saat penyidik meminta keterangan dari Malika.
"Malika mengatakan pada penyidik, dirinya sejak diculik pada 7 Desember oleh pelaku IS, pertama pelaku IS sering menyampaikan kepada Malika bahwa pelaku adalah bapaknya. Juga mengatakan kalau ditanya, siapa ( oleh orang lain) bilang saja bapaknya," kata Ahmad dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (4/1/2023).
"Kemudian korban ketika lapar meminta makan ke pelaku, selalu pelaku mengatakan, 'kamu minta-minta sama orang'," sambungnya.
Terkait perintah Iwan kepada Malika untuk mengemis, Ahmad mengatakan hal tersebut dilakukan berulang kali.
Baca juga: Iwan Sumarno Penculik Bocah di Gunung Sahari Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian, Ahmad mengungkapkan bahwa gerobak milik Iwan yang digunakan untuk memulung juga dipakai Malika sebagai tempat tidur.
"Cerita dari Malika bahwa dirinya kalau tidur di dalam gerobak. Jadi gelombak untuk memulung tersebut digunakan untuk tempat tidur Malika selama masa penculikan 26 hari tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Ahmad juga menjelaskan bahwa Malika mengalami kekerasan secara fisik.
Hal tersebut dibuktikan dari pemeriksaan medis dan ditemukan luka di pinggul yang diduga akibat pukulan dari Iwan.
Tak hanya itu, Iwan disebut juga melakukan kekerasan dengan menendang Malika.
"Di dalam pemeriksaan medis, ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban yang diduga itu dilakukan kekerasan dan keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh saudara IS," jelasnya.
Ahmad mengatakan Malika tidak mengalami kekerasan seksual dari Iwan lewat bukti hasil visum yang telah dilakukan.
Sementara terkait motif penculikan, ia mengungkapkan bahwa Malika diduga dieksploitasi oleh Iwan.
"Diduga yang bersangkutan ini memang diculik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," jelas Ahmad.
Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kemudian, Malika baru ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam setelah kurang lebih diculik selama 26 hari lamanya.
Malika pun ditemukan di Ciledug, Tangerang saat bersama dengan Iwan tengah membawa gerobak utnuk mengumpulkan barang.
Seusai ditemukan, Malika pun langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikisnya.
Sementara, Iwan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun Iwan merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umum pada tahun 2014 dan bebas sekitar tahun 2020-2021.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Tribun Jakarta.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Kini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukum 76F jo psl 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Culik Malika, Iwan Sumarno Dipastikan Jadi Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis
Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.
Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Tribun Jakarta/Siti Nawiroh)(Kompas TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.