Koruptor Depo Sampah Kota Cilegon Divonis 2 Tahun, PSI: Seharusnya Lebih Berat
Saya berharap hukuman yang lebih berat karena pelakunya adalah Kadis LH Kota Cilegon, seseorang yang paham dampak luas dari masalah persampahan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mikhail Gorbachev Dom, Juru Bicara PSI bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Krisis Iklim, menyayangkan vonis 2 tahun penjara untuk Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang terbukti melakukan korupsi Pembangunan Depo Sampah senilai Rp 939 juta.
“Sayang banget ya hanya divonis 2 tahun, padahal kan tuntutannya 4,5 tahun. Seharusnya minimal sesuai tuntutan," kata Gorba, panggilan akrabnya,, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023.
Menurut Gorba, vonis bisa lebih berat karena yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang mengerti betul kompleksitas permasalahan sampah di Kota Cilegon.
“Saya berharap hukuman yang lebih berat karena pelakunya adalah Kadis LH Kota Cilegon, seseorang yang paham dampak luas dari masalah persampahan di Kota Cilegon. Dia seharusnya jadi pahlawan lingkungan, bukannya jadi pencuri duit rakyat," jelas Gorba.
Gorba menjelaskan bahwa permasalahan sampah memiliki dampak multidimensi, bahkan para ahli kesehatan sedang memetakan beberapa ganguan kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan akibat sampah.
“Jika korupsi disebut extraordinary crime maka pencemaran akibat buruknya penanganan sampah perkotaan bisa juga disebut extraordinary issue di bidang lingkungan hidup, masalahnya pencemaran akibat sampah mengancam kesehatan masyarakat luas, beberapa frontier research sudah menemukan kandungan microplastic di udara bebas dan bahkan di daging ikan dan feses manusia, hal ini terkait dengan tumpukan sampah plastik di lautan, yang masalahnya berawal dari tidak beresnya penanganan sampah di selokan dan sungai perkotaan," tambah Gorba.
Karena itu Gorba berharap ke depannya aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup, khususnya masalah sampah yang di depan mata dihadapi oleh semua Kota di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
“Tentu saya berharap teman teman APH akan lebih tegas lagi dalam penegakan hukum dalam masalah lingkungan, terutama masalah sampah, harus diingat sampah juga berkontribusi terhadap Krisis Iklim, gas metan yang dihasilkan tumpukan sampah 3x lebih berbahaya dari gas karbon dioksida yang lebih terkenal sebagai gas rumah kaca, ditambah lagi belum ada Kota di Indonesia yang bisa dibilang berhasil dalam mengelola sampah,” tutup Gorba.