Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mutilasi di Bekasi Tak Kubur Jasad Angela, Malah Disimpan di Kontrakan, Ini Diduga Pemicunya

Niat mencari Ecky, polisi malah menemukan jasad Angela yang sudah termutilasi di dalam dua buah boks di dalam kamar mandi.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pelaku Mutilasi di Bekasi Tak Kubur Jasad Angela, Malah Disimpan di Kontrakan, Ini Diduga Pemicunya
ISTIMEWA/TribunBekasi.com Rangga Baskoro
Ecky Listiantho (kiri), pelaku mutilasi Angela Hindriati (kanan). Jasad Angela ditemukan di kontrakan Ecky di kawasan Buaran, Bekasi, Jawa Barat (tengah). Jasad Angela yang telah dimutilasi ternyata sengaja disimpan Ecky selama lebih dari setahun lamanya sejak Ecky menghabisi Angela pada November 2021 lalu. 

Angela, lanjut Resa, baru menjalin hubungan asmara dengan Ecky pada 2021.

Setelah terbuai dalam hubungan asmara akhirnya Ecky menemui jalan buntu hingga akhirnya menghabisi nyawa Angela dengan cara dicekik.

Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung melakukan mutilasi.

Baca juga: Alasan Ecky Habisi dan Mutilasi Korban, Takut Angela Bocorkan Hubungan Gelap Mereka ke Istrinya

Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakan wilayah Bekasi, pelaku yang kkebingungan akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung.

"Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca juga: VIDEO Motif Ecky Mutilasi Angela: Sakit Hati Korban Minta Dinikahi Tapi Pelaku Sudah Punya Istri

Geger Kasus Mutilasi

Sesosok jasad perempuan ditemukan di sebuah rumah kontrakan, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Adapun lokasinya di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Saat pertama kali ditemukan, jasad korban dalam kondisi termutilasi di dalam dua kontainer boks dan terbungkus plastik.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial MEL (34), yang dilaporkan hilang.

"Dilakukan cek TKP terkait dengan telah ditemukannya diduga korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di dalam bak kontainer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan dalam keterangannya, Jum'at (30/12/2022).

Dikatakan Zulpan, saat itu anggota Resmob unit 4 Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tentang orang hilang dari Polsek Bantar Gebang.

Baca juga: Polisi Ungkap Ecky Memutilasi Korbannya Menjadi Tujuh Bagian lalu Dimasukkan dalam Boks Kontainer

"Selanjutnya, anggota Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya melakukan lidik dan mengarah ke TKP," sebut Zulpan.

Sesampainya di TKP kemudian polisi langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan.

"Saat melakukan penggeledahan ditemukan dua box kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang didalamnya berisi mayat berjenis perempuan," ujarnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas