Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya
Bocah berusia 13 tahun menjadi korban penculikan dan rudapaksa di Karawang, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban tindak asusila. Bocah berusia 13 tahun menjadi korban penculikan dan rudapaksa di Karawang, Jawa Barat.
Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak sepuluh kali.
"Karena korban tidak pulang selama hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Korban kami lakukan pendampingan oleh tim PPA Polres," tandasnya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul TRAGIS, Bocah 13 Tahun di Karawang Diculik Lima Hari dan Dirudapaksa 10 Kali
Berita Rekomendasi