Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya
Bocah berusia 13 tahun menjadi korban penculikan dan rudapaksa di Karawang, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Remaja berusia 13 tahun menjadi korban penculikan dan rudapaksa di Karawang, Jawa Barat.
Korban diketahui diculik pelaku berinisial IIT (22) seorang yang biasa bekerja sebagai pengantar galon isi ulang di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
Pelaku membawa lari korban selama lima hari.
Selama diculik pelaku, korban mengalami tindakan rudapaksa sebanyak sepuluh kali.
Terungkapnya peristiwa tersebut setelah orang tua korban membuat laporan orang hilang kepada kepolisian.
Saat itu pelapor mengadukan kepada polisi anaknya tidak kunjung pulang ke rumah selama lima hari.
Baca juga: Guru Bejat Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Garut Dihukum Mati, Keluarga Korban : Kami sudah Tenang
Saat dilakukan penyelidikan polisi, ternyata korban berada di kontrakan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan kami menangkap tersangka berinisial IIT (22) sudah kita amankan dan kini mendekam di Rutan Mapolres Karawang," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Kamis (12/1/2023).
Arief mengungkapkan, tersangka dengan korban awalnya bertemu di tempat nongkrong di Telukjambe, hingga saling berkenalan.
Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah kontrakannya dan merayu untuk melakukan hubungan bak suami istri.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Rudapaksa Anak di Lahat
"Korban menolak tapi terus dibujuk, korban mau melakukan hal tersebut, karena tersangka dijanjikan akan dinikahi. Tersangka ini berprofesi sebagai pengantar galon isi ulang keliling," jelas Arief.
Dia melanjutkan, pada 1 Januari 2023 tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan seputar Kota Karawang.
Beralasan karena kemalaman, korban diajak menginap di kontrakannya.
Di kontrakan itu korban kembali dicabuli, dan memaksa korban untuk tidak pulang dan terus menginap di kontrakannya selama lima hari.
Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak sepuluh kali.
"Karena korban tidak pulang selama hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Korban kami lakukan pendampingan oleh tim PPA Polres," tandasnya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul TRAGIS, Bocah 13 Tahun di Karawang Diculik Lima Hari dan Dirudapaksa 10 Kali