Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelecehan Seksual Dalam Kasus Penculikan Bocah di Gunung Sahari
Polisi mendalami adanya unsur dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno terhadap bocah M (6) saat diculik beberapa waktu lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat sedang mendalami adanya unsur dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno terhadap bocah M (6) saat diculik beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, hal itu lantaran adanya fakta baru bahwa motif sesungguhnya Iwan menculik M karena adanya hasrat seksual.
"Ini yang masih terus kami dalami, maka dari itu nantinya tim pendamping (M) yang lebih detail yang lebih tahu," kata Komarudin dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Namun, dikatakan Komarudin, pihaknya agak kesulitan untuk mencari tahu dugaan pelecehan seksual itu pasalnya hasil visum menunjukan tak ada tanda kekerasan seksual.
Meski begitu, nantinya melalui pihak pendamping M, polisi akan mengklarifikasi pengakuan yang disampaikan pelaku dengan keterangan dari korban M.
Baca juga: Penculik Bocah di Gunung Sahari Ternyata Sempat Incar Anak Lain, Iming-imingi Target Uang Rp 2 Ribu
"Kalau dari pengakuan tersangka, tentunya kami akan singkronkan dengan keterangan korban nanti," ucapnya.
Kendati demikian, dalam meminta keterangan dari M, Komarudin menyebut perlu waktu untuk membuktikan apakah memang M ini mengalami pelecehan seksual atau tidak.
Hal itu ditambah dengan faktor usia korban yang masih anak-anak ditenggarai belum bisa membedakan antara diperlakukan sayang dengan dilecehkan secara seksual.
"Karena sulit untuk anak-anak seusia korban membedakan antara disayang ataupun dilecehkan kan dia tidak paham. Nanti tugas tim yang melakukan hal itu, dengan berbagai metode yang dimiliki sehingga bisa kita tuangkan ke BAP," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Iwan Sumarno alias Jacky Tersangka Penculikan Bocah di Gunung Sahari
Polisi sevelum mengungkap motif penculikan yang dilakukan tersangka Iwan Sumarno alias Jacky terhadap bocah berinisial M (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun alasan Iwan yang sebelumnya mengaku hanya ingin menjadikan M sebagai anak ternyata terungkap terdapat motif lain dirinya melakukan penculikan tersebut.
"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," jelas Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.
Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.
Hasrat Seksual
Kombes Komarudin pun mengungkap alasan Iwan melakukan penculikan.
"Kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," jelas Komarudin.
Dikatakan Komarudin, Iwan pun sebelumnya juga diketahui juga memperkejakan M sebagai pemulung pada saat masa penculikan selama 28 hari tersebut.
Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman, akhirnya polisi menemukan adanya motif seksual yang terjadi pada kasus penculikan tersebut.
"Motif yang terungkap dalam kasus ini yakni memang tidak hanya sekadar mengajak untuk bekerja namun ada hasrat lain," ucapnya.
Kendati demikian, untuk mengetahui hal itu, Komarudin beranggapan pihaknya masih membutuhkan bukti lebih dalam mengenai motif itu.
Sebab dalam perkembanganya, dari hasil visum terhadap M tidak ditemukan adanya tanda kekerasan seksual yang terjadi pada bocah tersebut.
"Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman dan pendampingan kepada korban," kata dia.
"Sehingga kita bisa bongkar lebih dalam apa yang terjadi pada korban," sambungnya.
Atas hal ini Komarudin pun menegaskan pihaknya menambahkan pasal terhadap tersangka Iwan Sumarno alias Jacky itu.
Jika sebelumnya pihaknya menjerat Iwan dengan dua pasal yakni Pasal 76F jo Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP hal itu kini bertambah.
"Kami tambahkan kembali dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35. Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan," katanya.
Diketahui Iwan menculik bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar, korban terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaiki bajaj.
Setelah 28 hari, akhirnya polisi menemukan M sekaligus menangkap pelaku penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Adapun M berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
Iwan Sumarno pun lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.