Ungkap Motif, Polda Metro Jaya Akan Periksa Saksi Kunci Kasus Mutilasi Angela di Bekasi
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi kunci terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan M. Ecky Listiantho (34).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Selama itu, Hengki mengatakan jasad tersebut hanya didiamkan di rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka di kawasan Bekasi tersebut.
"Dan selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Hengki menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Psikiatri Forensik guna melakukan penyelidikan.
"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ucapnya.
Baca juga: Tulang Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Bergerigi, Polisi Beberkan Fakta Pemeriksaan Dokter Forensik
Dimutilasi dengan Gergaji Listrik
Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi tidak menggunakan golok melainkan gergaji listrik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.
Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.