Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Beredar Liquid Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Rokok Elektrik

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tak menggunakan vape alias rokok elektrik menyusul pengungkapan pembuatan liquid sabu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
zoom-in Marak Beredar Liquid Narkoba, Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Rokok Elektrik
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Barang bukti liquid narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Laporan wartwan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tak menggunakan vape alias rokok elektrik menyusul pengungkapan home industry pembuatan liquid sabu di Meruya, Jakarta Barat.

Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menjelaskan himbauan ini pihaknya sampaikan perihal bahaya liquid sabu ini jika dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati

"Kepada rekan-rekan atau suadara-saudara pengguna vape, harus betul-betul hati-hati untuk melakukan atau membeli liquid yang sifatnya kita tidak tahu. Kalau yang lebih bagus, tidak usah (pakai vape)," tegas Donny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).

Kendati demikian terkait hal ini ia tak benar-benar melarang penggunaan vape oleh masyarakat.

Dirinya pun mengatakan tetap mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan vape namun dengan cara selektif memilih cairan liquid yang akan digunakan.

"Tapi kalau memang gaya hidup dan menjadi style teman-teman, semuanya itu adalah hak asasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyebut pelaku home industri pembuatan sabu dicampur liquid vape tak pernah mencantumkan komposisi cairan liquid yang hendak dijual di pasaran melalui sistem online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam prakteknya para pelaku ini pun biasanya memanfaatkan besarnya pasar yang dimana masyarakat banyak menggandrungi liquid tersebut.

Baca juga: Sabu Cair Kemasan Liquid Vape dari Home Industri Dijual Lewat Online, Harganya Rp 200 Ribu per Botol

"Kamuflasenya adalah orang yang akan addict terhadap satu rasa dari liquid vape. Ini otomatis online yang digunakan tidak dicantumkan komposisi seperti terlihat dalam botol yang dikemas," ujarnya Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Akibat penjualan liquid sabu ini, dikatakan Trunoyudo menjelaskan masyarakat yang membeli pun akhirnya menjadi candu dan kembali membeli rasa liquid yang sama ini.

Hal tersebutlah yang dikatakannya, cara pelaku berkamuflase menjual liquid ini di pasar yang memang tidak ada larangan dijual di Indonesia.

"Kemudian nanti segmen ini menarik perhatian pembeli membeli kembali, ini kan ada unsur addict ditambah lagi adalah orang yang terdampak yang pasif dan menggunakan online," jelasnya.

Kini untuk mengindari masyarakat mencari sumber liquid sabu itu, polisi pun dikatakan Trunoyudo telah menonaktifkan akun instagram yang dipakai tersangka untuk menjual liquid tersebut.

"Tersangka MR ini menggunakan online yang sudah ditakedown untuk akunnya, supaya tidak ada yang cari lagi," pungkasnya.

Baca juga: Gerebek Home Industri Narkoba, Polisi Temukan Sabu Cair Bentuk Liquid Vape Siap Jual di Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industri pembuatan narkoba sindikat Iran-China-Jakarta.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012 RW 04, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 15.45 WIB.

"Pengungkapan clandestine lab syndicate/ Iran-China (Hong Kong)-Jakarta. Joint Investigasi bersama antara Dit Resnarkoba PMJ dan Dirjen Beacukai Soetta, Kepala P2 (Penindakan dan Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga soal rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Mochammad Rafi Khairullah (22).

"Tersangka ditangkap di depan rumah. Dilakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif," ucapnya.

Selain tersangka, lanjut Trunoyudo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya narkoba jenis sabu cair dalam liquid vape dari tangan tersangka.

Baca juga: Dokter: Tidak Ada Bukti Vape Bantu Lepas Kecanduan Rokok Konvensional, Ini Cara Stop Merokok

"Dua buah paket di dalamnya berisi masing-masing 1 botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape," ungkapnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyatakan pihaknya juga menemukan sejumlah bukti di dalam rumah itu.

Barang bukti yang diamankan yakni 363 botol ukuran 50ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (Isopropylbenzylamine), 41 botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (MDMB Pinaca), 2 buah timbangan, 1 buah paket yang di bungkus lakban warna coklat berisi 1 buah botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape.

Selanjutnya, 1 buah kardus putih yang didalamnya berisi pipet plastik (alat sedot cairan), 1 buah plastik putih besar berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam sebanyak 50pcs, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 60ml warna hitam sebanyak 50pcs.

Kemudian, 2 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 15ml warna hitam masing masing sebanyak 50pcs, 1 buah plastik hitam berisikan botol kosong warna putih ukuran 50ml, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 15ml warna hitam sebanyak 100pcs, 1 buah plastik putih besar berisikan tutup botol ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 50ml warna biru.

Lalu, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 60ml warna hitam, 1 buah plastik putih didalamnya berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah plastik warna hitam berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah ember warna hijau yang di dalamnya berisikan powder warna kuning, mdma, cairan alkohol rasa coffe 90 persen yang sudah di campur.

Baca juga: Diduga Jual Sabu Cair dalam Bentuk Liquid Vape, Seorang Pemuda di Meruya Ditangkap Polisi

1 buah paper bag warna kuning berisikan plastik bekas powder sebanyak 14 buah dan plastik bekas mdma sebanyak 8 buah, 1 buah karung warna kuning berisikan 1 buah plastik berisikan bubuk kuning, 1 buah plastik putih berisikan kristal warna putih dan beberapa buah derigen berisi alkohol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas