Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati

Adapun dikatakan Donny, pengungkapan kasus pembuatan sabu home industri ini dipastikan tak berhenti sampai disini.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Tersangka Kasus Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakarta Barat Terancam Hukuman Mati
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat merilis pengungkapan kasus home industri pembuatan liquid vape yang mengandung sabu di Jakarta Barat. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjerat Muhammad Raffi Khairullah (22) tersangka kasus pembuatan home industri liquid vape mengandung sabu dengan ancaman hukuman mati.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal (penjara) seumur hidup," jelas Donny kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Polisi Buru Mentor Tersangka MR yang Mengajarkan Pembuatan Liquid Vape Mengandung Sabu

Adapun dikatakan Donny, pengungkapan kasus pembuatan sabu home industri ini dipastikan tak berhenti sampai disini.

Dirinya mengatakan, sejauh ini pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan sistem join operation dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

"Kami akan telusuri dengan joint operation dengan Bea Cukai untuk mengungkap jaringan internasional dari Cina, Iran, dan Hongkong sampai masuk ke Indonesia," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industri pembuatan narkoba sindikat Iran-China-Jakarta.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012 RW 04, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 15.45 WIB.

"Pengungkapan clandestine lab syndicate/ Iran-China (Hong Kong)-Jakarta. Joint Investigasi bersama antara Dit Resnarkoba PMJ dan Dirjen Beacukai Soetta, Kepala P2 (Penindakan dan Penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Sabu Cair Kemasan Liquid Vape dari Home Industri Dijual Lewat Online, Harganya Rp 200 Ribu per Botol

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga soal rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Mochammad Rafi Khairullah (22).

"Tersangka ditangkap di depan rumah. Dilakukan pemeriksaan urine hasilnya negatif," ucapnya.

Selain tersangka, lanjut Trunoyudo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya narkoba jenis sabu cair dalam liquid vape dari tangan tersangka.

"Dua buah paket di dalamnya berisi masing-masing 1 botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape," ungkapnya.

Di sisi lain, Trunoyudo menyatakan pihaknya juga menemukan sejumlah bukti di dalam rumah itu.

Barang bukti yang diamankan yakni 363 botol ukuran 50ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (Isopropylbenzylamine), 41 botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis cair dalam liquid vape (MDMB Pinaca), 2 buah timbangan, 1 buah paket yang di bungkus lakban warna coklat berisi 1 buah botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam liquid vape.

Selanjutnya, 1 buah kardus putih yang didalamnya berisi pipet plastik (alat sedot cairan), 1 buah plastik putih besar berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 30ml warna hitam sebanyak 50pcs, 1 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 60ml warna hitam sebanyak 50pcs.

Baca juga: Diduga Jual Sabu Cair dalam Bentuk Liquid Vape, Seorang Pemuda di Meruya Ditangkap Polisi

Kemudian, 2 buah plastik putih berisikan botol kosong ukuran 15ml warna hitam masing masing sebanyak 50pcs, 1 buah plastik hitam berisikan botol kosong warna putih ukuran 50ml, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 15ml warna hitam sebanyak 100pcs, 1 buah plastik putih besar berisikan tutup botol ukuran 30ml warna hitam, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 50ml warna biru.

Lalu, 1 buah plastik putih berisikan tutup botol ukuran 60ml warna hitam, 1 buah plastik putih didalamnya berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah plastik warna hitam berisikan 4 bungkus plastik berisikan powder warna kuning, 1 buah ember warna hijau yang di dalamnya berisikan powder warna kuning, mdma, cairan alkohol rasa coffee 90 persen yang sudah di campur.

1 buah paper bag warna kuning berisikan plastik bekas powder sebanyak 14 buah dan plastik bekas mdma sebanyak 8 buah, 1 buah karung warna kuning berisikan 1 buah plastik berisikan bubuk kuning, 1 buah plastik putih berisikan kristal warna putih dan beberapa buah derigen berisi alkohol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas