Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo, Tersangka Ibu Kandung hingga Diduga Jadi Jaminan Utang
Fakta-fakta terkait balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekaypm, Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas akibat penganiayaan.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta tewasnya balita perempuan berinisial AF (2), warga RT 05/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur akibat penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah AF dibawa ke puskesmas di Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023).
Setelah pemeriksaan ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh AF.
Pada saat itu, kakek korban, Antonius Sirait sempat beralasan korban terluka dan meninggal akibat terjatuh.
Temuan itu dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi segera mengamankan Antonius Sirait, nenek tiri Titin Hariyani, dan ibu kandung, Sri Wahyuni.
Baca juga: Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua
Sementara jasad AF dibawa ke RS Polri Keramat Jati untuk proses autopsi.
Hal ini untuk memastikan penyebab kematian dan hasilnya nanti menjadi alat bukti proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan AF.
Ketiga tersangka tersebut adalah kakek, Antonius Sirait, nenek tiri Titin Hariyani, dan ibu kandung AF yakni Sri Wahyuni.
Para tersangka tersebut memiliki keterlibatan berbeda, tetapi saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono.
Hukuman untuk Para Tersangka
Sri Wahyuni menjadi tersangka karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin dan dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Karena hal itu, Sri Wahyuni terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dianiaya Kakek dan Nenek Sendiri
AF diketahui dititipkan dengan kakek dan nenek tirinya yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo.
Lantaran hal tersebut, Sirait dan Titin merasa terbebani sehingga sering melakukan kekerasan.
Mereka berdua, secara bergantian berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, dan membanting AF.
Hal tersebut dibuktikan dengan temuan lebam pada sekujur jasad AF.
"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Warga Setempat Sempat Dengar Suara Tangis
Sementara itu, warga RT 5 RW 1 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur sempat mendengar tangis AF.
Tangisa tersebut berasal dari kontrakan tempat tinggal AF bersama kakek dan nenek tirinya pada Selasa (17/1/2023) malam.
"Tetangga sempat mendengar suara tangis, tapi beberapa saat hilang begitu saja suaranya."
"Kalau suara ribut-ribut enggak ada," kata Ketua RT 05/RW 01, Sudiyono di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
AF Dibawa ke Puskesmas
Setelah suara tangis korban AF menghilang, anak pasutri penghuni kontrakan tersebut membawa AF ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.
Setelah diperiksa, ditemukan tanda diduga kekerasan benda tumpul pada sekujur tubuh balita.
Di antaranya kepala, mata, dan punggung.
"Saya sempat tanya sama pasutri itu, ini anak kenapa? Katanya korban sebelumnya sempat kejang."
"Pasutri yang tinggal sama korban ini orangnya tertutup, jadi korban enggak pernah dibawa keluar," ujar Sudiyono.
Diduga Dijadikan Jaminan Utang
Sudiyono juga mengatakan, berdasarkan informasi yang ada, AF tinggal bersama dengan pasutri yang bukan keluarganya karena ditelantarkan oleh orang tua kandung sebagai jaminan utang.
"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera."
"Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono, Rabu (18/1/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Bima Putra)