Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Kuras Uang Angela Hindriati Setelah Lakukan Pembunuhan

Pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi, Muhammad Ecky Listiantho (34) telah menguras rekening milik Angela Hindriati (54) secara bertahap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Kuras Uang Angela Hindriati Setelah Lakukan Pembunuhan
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) membunuh dan memutilasi pacarnya Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada November 2021 di Bekasi Jawa Barat. Tak hanya itu, pelaku juga menguras harta korban. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi, Muhammad Ecky Listiantho (34) telah menguras rekening milik Angela Hindriati (54) secara bertahap.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono menjelaskan, adapun jumlah uang Angela yang dikuras Ecky total sebanyak Rp 130 juta.

"Dia ambil secara bertahap, yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta," kata Tommy ketika dihubungi, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Tommy, diketahui juga bahwa Ecky menguras uang itu setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela.

"(Uang ditarik) Setelah mutilasi, dengan cara ditarik dan ditransfer," ucapnya.

Baca juga: Kasus Mutilasi Bekasi: Apartemen Angela Bukan Dibeli Ecky tapi Dialihkan Nama dengan Cara Ilegal

Usai berhasil menguras uang Angela kemudian dikatakan Tommy, Ecky menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Berita Rekomendasi

Selain itu, terungkap pula, bahwa pria tersebut juga menggunakan uang itu guna keperluan trading atau saham.

"(Digunakan) Macam-macam keperluan pribadi, mulai dari trading dan lain-lain," pungkasnya.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Baca juga: Update Kasus Mutilasi Bekasi: Temuan Dokumen di Kontrakan Ecky, Keluarga Angela Duga Ada Motif Lain

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria bernama M Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.


Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Mengaku Menyesal, Tak Ingat Tuhan hingga Keluarga Saat Beraksi

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Dimutilasi dengan Gergaji Listrik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan menduga tubuh korban dimutilasi tidak menggunakan golok melainkan gergaji listrik.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.

Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Kini Ecky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas