Beli dan Edarkan Tembakau Gorila via Instagram, Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi
Pemuda di Bogor inisial KR ditangkap polisi karena beli dan edarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila melalui Instagram
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Warga Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor inisial KR (28) ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
KR ditangkap pada Selasa (17/1/2023) di kediamannya.
Penangkapan dilakukan karena KR kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Modus transaksi KR pun berhasil diungkap yakni melalui media sosial Instagram.
Sebelum menjual, KR membeli narkotika jenis tembakau ini, melalui Instagram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis itu berawal dari informasi masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis," ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
"Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya," imbuhnya.
Baca juga: Libur Imlek 2023, Puncak Bogor Diserbu Wisatawan hingga Polisi Berlakukan One Way
Bismo membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil diamankan.
Mulai dari 30,7 gram bruto tembakau sintetis yang dibungkus klip plastik kecil sampai satu buah kotak makan plastik berisikan tembakau sintetis.
Pun dengan timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone ikut diamankan.
Baca juga: Jelang Imlek, 3 Teroris Ditangkap di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Tangsel
Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap transaksi yang akan dilakukan KR.
KR merupakan pemilik barang dan juga seorang penjual.
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali. KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram," tambahnya.
Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Bogor Ini Pasarkan Barang Haramnya Lewat Instagram,