Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, 1 Pelaku Ditembak
Penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan Malaysia-Aceh ini dilakukan dengan menangkap enam tersangka yang satu di antaranya ditembak
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penyelundupan sabu seberat 149 kilogram jaringan Malaysia-Aceh ini dilakukan dengan menangkap enam tersangka yang satu di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 149 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh. Kenapa dibilang jaringan Malaysia-Aceh? Karena dari Malaysia terus menuju Aceh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Peredaran 149 Kg Sabu Terungkap, 596 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Penyalahgunaan Narkotika
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan jaringan ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi soal akan adanya penyelundupan barang haram itu ke Aceh.
Krisno menyebut berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyisiran di jalur laut Malaysia ke Aceh.
"Pada Minggu, 22 Januari 2023 jam 18.30 WIB, tim berhasil menangkap lima orang tersangka berikut satu unit boat," ucap Krisno.
Kelima tersangka masing-masing bernama Burhanuddin (44), Mustakim (20), Jufri Ismail (51), Zulkarnaini (44), dan Yusda (45). Selanjutnya, di dalam boat itu, sebanyak 149 kg sabu ditemukan di dalam empat karung.
Setelah itu, kata Krisno menerangkan pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka bernama Tarmizi alias Tambi (36) di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Dari hasil introgasi para tersangka, mereka dikendalikan oleh Saudara Tarmizi yang berada di Kota Depok," tuturnya.
Saat hendak ditangkap Tambi berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya
"Tersangka melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi," ungkap Krisno.
Tak henti di situ, lanjut Krisno, penyidik kembali melakukan pendalaman terhadap tersangka Tambi. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Tambi mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Dua Anak Bawah Umur di Jambi Jadi Korban Pencabulan 13 Pemuda yang sedang Pesta Sabu
Krisno menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami pengendali utama jaringan tersebut. Sedangkan para tersangka saat ini telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana mati.
Kekinian, Bareskrim Polri sendiri masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.